#Umat
Bersama Hizbut Tahrir
Bagian
1
Oleh
: Ghaniy Alfandi (Forum Kajian Mahasiswa Surabaya)
Akhir akhir ini kondisi
situasi negara Indonesia mulai memanas bukan memanas karena iklim atau cuaca
yang telah memasuki musim kemarau tetapi sengaja dipanaskan oleh segolongan
orang yang ingin mengadu domba memecah belah mengkerat kerat rakyat Indonesia.
Berbagai opini – opini panas dan memecah belah disebarkan. Sehingga masyarakat
Indonesia dibuat bertanya tanya tentang kondisi yang terjadi sebenarnya dan ada
apa dibalik kejadian ini semua. Pertanyaan ini muncul tidak hanya dari masyarakat
yang berlatar belakang politik saja tetapi ekonom, intelektual,
pedagang, analisis, ulama dan hampir seluruh golongan masyarakat Indonesia
mulai mempertanyakan serta membicarakan gerakan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia.
Secara tiba tiba tanpa ada
peringatan secara kelembagaan, rezim penguasa mengumumkan pembubaran gerakan
dakwah Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 8 Mei 2017 kemarin. Secara otomatis
masyarakat pun bertanya tanya terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah
secara gegabah dan terburu buru. Secepat kilat kebijakan pembubaran gerakan
dakwah Hizbut Tahrir oleh pemerintah menjadi trending topic disemua media
mengalahkan pemberitaan vonis hakim kepada penista agama. Hampir diseluruh
media televisi memuat berita pembubaran Hizbut Tahrir baik televisi nasional
atau televisi daerah/lokal. Media cetak juga tidak ingin kalah memblow up
kebijakan pemerintah yang begitu fenomenal. Belum lagi media sosial, sudah
banyak bermunculan berbagai respon ulama, tokoh, hingga pejabat dinegeri ini.
Hingga akhirnya masyarakat dibuat bingung seperti orang linglung melihat
berbagai opini yang beredar di masyarakat.
Pembubaran Hizbut Tahrir
Indonesia direspon oleh Kamilov Sagala, S.H., M.H. dan Chandra Purna Irawan,
S.H., M.H. selaku Dewan Nasional KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim
Indonesia) menyatakan bahwa Komnasham RI untuk melakukan serangkaian tindakan
penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah,
khususnya sikap dan tindakan Pemerintah yang tidak taat pada prosedur hukum
dalam menjalankan kebijakan dan langkah pembubaran ormas serta abainya
Menkopolhukam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan jaminan
atas hak, pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta
pemberian kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum. Hak ini sebagaimana
diatur dalam pasal 3, Pasal 71 dan 72 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Azasi Manusia.
Dalam Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 pasal 71 dan 72 dalam bab 5 kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
disebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang – Undang
ini, peraturan perundang – undangan lain, dan hukum internasional tentang hak
asasi manusiayang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan bidang
lain.
Sebagai negara yang
berdasarkan hukum maka sudah sepatutnya seluruh kebijakan, statemen, aturan,
serta langkah – langkah pemerintah dalam mengamankan kondisi negara harus
selalu berdasarkan Undang – Undang yang telah dibuatnya. Dengan begitu maka
akan menunjukan sikap konsistensi terhadap prosedur hukum yang ada di
Indonesia. Keadilan kesamaan kedudukan masyarakat dimata hukum akan selalu
terjaga serta tidak akan ada yang namanya “tebang pilih” dan juga “kebal hukum”. Kondisi tebang pilih dan kebal
hukum dapat terjadi karena hukum yang telah dibuat dan disepakati bersama tersebut
hanya berlaku untuk golongan atau kelompok masyarakat bawah yang tidak memiliki
power/kekuasaan dan juga kelompok yang selalu kritis terhadap kondisi
pemerintahan.
Selain itu Dewan Nasional
KSHUMI juga merekomendasikan kepada seluruh ormas dan elemen umat Islam
lainnya, para cendekiawan muslim, para advokat muslim, para tokoh dan ulama,
para politisi dan birokrat, serta segenap elemen umat Islam, untuk menolak
cara-cara represif untuk membungkam daya kritis masyarakat kepada penguasa.
Pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia hanya *"Testing The Water"*,
tidak menutup kemungkinan akan terjadi pembubaran ormas lainnya dan bahkan
Menkopolhukam telah memberikan sinyal terhadap rencana itu.
Sadar atau tidak disadari
bahwa yang memiliki peran utama sebagai pemutus keputusan pembubaran organisasi
kemasyarakatan (ormas) terletak pada sidang dipengadilan. Sehingga pernyataan
sepihak dari menkopolhukam sesungghunya tidak memiliki pengaruh apapun
melainkan hanya sebagai opini saja. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa klaim
sepihak dari pemerintah sehingga dapat menimbulkan kegaduhan dan
ketidaknyamanan dimasyarakat. Kemudian akan muncul berbagai opini negatif yang
tidak berdasarkan fakta di kalangan masyarakat. Dari sini saja dapat diketahui
siapa sebenarnya yang membuat gaduh dimasayarakat dan siapa yang selalu
menyebar opini negatif dimasyarakat.
Opini
pemerintah melakukan pembubaran gerakan dakwah Hizbut Tahrir
Indonesia adalah persoalan sensitif karena Hizbut Tahrir Indonesia adalah
ormas Islam. Walaupun beberapa umat Islam Indonesia berbeda pendapat dengan
pandangan politik islam yang dijalankan Hizbut Tahrir, namun keberadaan Hizbut
Tahrir Indonesia selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Di kalangan
umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat
dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan – kegiatan
kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara
Pancasila.
Maka
apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui menkopolhukam merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah bertindak sewenang
wenang sesuai kebutuhannya sendiri tetapi melupakan peraturan hukum yang telah
disepakatinya sendiri. Apabila kita melihat Undang Undang Dasar 1945 pasal 1
ayat 3 dapat diketahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sudah
sewajarnya apabila pemerintah selaku pihak yang membuat dan menyepakati hukum
tersebut harus selalu tertib hukumnya sesuai dengan prosedur hukum yang
digunakan tidak berbuat sekehendaknya saja.
Alasan
Pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia merupakan alasan yang
kurang tepat. Mengapa demikian ?
Karena
ancaman nyata dan telah terjadi sejak era Reformasi hingga sekarang terhadap
kehidupan kebangsaan Indonesia yang seharusnya berdasar pada Pancasila dan UUD 1945
itu tidak disebabkan oleh segolongan ormas keagamaan, tapi justru oleh lembaga
lain yang eksistensinya lebih sistemik dan menggurita. Lembaga itu adalah korporasi
multinasional dengan sistem ekonomi kapitalistik yang menggunakana asas
perbankan berbasis riba. Sistem ekonomi kapitalistik ini jelas bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bab 14 pasal 33 ayat 1
yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Akibatnya
dapat kita lihat dan rasakan sendiri semakin parahnya sejak Reformasi, ketimpangan
pendapatan yang makin parah (rasio Gini 0.4) dan kesenjangan spasial yang
melebar antar wilayah di negeri kepulauan ini. Saat ini 50% lebih kekayaan
nasional dimiliki oleh segelintir 1% penduduk superkaya. Tingkat konsumsi
energi perkapita rata-rata kita saat ini sekitar 700 liter setara minyak
pertahun. Saudara kita di Papua hanya mengkonsumsi sekitar 200 liter setara
minyak pertahun, sementara penduduk di Jawa 2000 liter.
Sehingga
permasalahan dan musuh utama bukan terletak pada ormas HTI tetapi musuh
utamanya telah ada sebelum adanya Hizbut Tahrir di Indonesia. Alasan pemerintah
untuk membubarkan HTI karena menilai HTI tidak berperan positif dalam
pembangunan mencapai tujuan nasional merupakan kesalahan yang tidak didasari bukti
dan alasan tersebut terlalu mengada ada. Karena sebelum adanya Hizbut Tahrir di
Indonesia sudah lama bercokol korporasi multinasional menggunakan sistem
ekonomi kapitalistik yang terbukti nyata telah merusak negeri Indonesia. Ketika
hizbut tahrir mulai masuk ke Indonesia maka hanya satu satunya ormas di
Indonesia yang masih konsisten menolak system ekonomi kapitalistik mulai dari
dulu hingga saat ini. Konsistensi hizbut tahrir inilah yang kemudian
mendapatkan posisi tersendiri didalam pemikiran umat Indonesia. Inilah bukti
nyata peran positif hizbut tahrir untuk negeri Indonesia ini.
Sehingga
berbagai intelektual dari semua bidang ilmu pengetahuan menyampaikan pendapat
serta pernyataannya tentang kebijakan pemerintah yang telah salah langkah dalam
upaya mempererat persatuan dan kesatuan negara. Hal ini diakibatkan karena
pemerintah tidak memahami betul siapa sebenarnya lawan yang ingin sekali
memecah belah umat Indonesia serta siapa kawan yang sesungguhnya memberikan
kontribusi nyata untuk negeri Indonesia. Lawan dianggap kawan sedangkan kawan
dimusuhi selayaknya lawan abadi. Sehingga langkah pertama yang dilakukan
pemerintah mendapat berbagai respon dari segenap umat Indonesia. Perlu
diketahui respon yang dilakukan umat Indonesia ini semakin lama akan semakin
besar karena Umat Bersama Hizbut Tahrir Indonesia.