Oleh : Rahmat Abu Zaki (Aktivis Dakwah Ideologis)
Warga yang masih menggunakan listrik 900 VA harus menyiapkan dana lebih untuk membayar tarif dasar listrik (TDL) bulan depan. Sebab, hari ini (1/3) sudah masuk tahap kedua pencabutan subsidi untuk 18,8 juta pelanggan PLN. Tarif Rp 791 per kWh yang berlaku saat ini akan naik menjadi Rp 1.034 per kWh.
Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, sesuai Permen 28/2016 tentang Tenaga Listrik yang disediakan PLN, proses kenaikan masuk tahap kedua.Kenaikannya sama dengan Januari lalu, yakni 30 persen.
Tarif baru itu berlaku hingga dua bulan ke depan atau Mei.Pada Mei sampai Juni, TDL untuk tegangan 900 VA naik lagi menjadi Rp 1.352 per kWh. Lalu, mulai Juli 2017, tarif jutaan pelanggan 900 V akan mengikuti mekanisme tariff adjustment 12 golongan. (Jawa Pos,Rabu 1 Maret 2017)
Pemerintah menyatakan pencabutan subsidi listrik hanya berlaku bagi pelanggan berdaya 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM). Dengan pencabutan subsidi ini, tarif listrik pelanggan golongan ini kembali naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pelanggan 900 Va yang keberatan dengan kenaikan untuk mengajukan pengaduan. Pemerintah pun telah menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat. Jika masyarakat yang mengadu ternyata memang masih berhak menerima subsidi, maka pemerintah tak akan melakukan pencabutan.
Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.Kemudian untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik berlaku pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan.
Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017. Tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu.Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran bulan berikutnya pelanggan listrik listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif. (http://bisnis.liputan6.com/read/2871039/kenaikan-tarif-listrik-tak-berlaku-bagi-pelanggan-miskin-900-va)
Akar Permasalahan
Salah satu pemicu krisis listrik yang mengakibatkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tersebut adalah misinvestasi. Di sisi transmisi misalnya, banyak jaringan dan alat-alat yang sudah tua karena tiadanya biaya investasi sehingga harus dilakukan overhaul yang akhirnya merugikan masyarakat banyak dengan pemadaman listrik tersebut. Teknologi listrik termasuk teknologi tinggi. Banyak alat-alat yang masih harus diimpor. Menurunnya nilai tukar rupiah berakibat pada makin tingginya harga yang harus dibayar untuk investasi di bidang listrik. Padahal APBN terbatas. Dengan alasan itu pemerintah mengundang swasta untuk ikut membangun fasilitas pembangkit dan transmisi. Swasta menjawab undangan ini dengan meminta kontrak karya (keharusan PLN membeli listrik mereka).
Perkembangan selanjutnya membuat PLN nyaris tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam kelistrikan. Untung saja UU Tenaga listrik telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak, berubahnya status PLN dari Perum menjadi PT Persero yang berorientasi pada profit akan semakin memberatkan masyarakat. Sebab, tarif listrik pasti akan bergantung pada nilai ekonomisnya. Walhasil, bukan saja seluruh harga-harga barang akan naik dengan nilai ekonomis listrik tersebut, bahkan banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan jasa listrik lagi karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka. Bak dokter yang ahli, Bank Dunia dan IMF selalu mempromosikan liberalisasi sektor listrik. Rencana kenaikan TDL selalu disebut sebagai obat mujarab untuk mengundang investor di bidang listrik. Tanpa itu, menurut mereka, mustahil ada peremajaan dan pembangunan sistem listrik di negeri ini. Tidak boleh diabaikan pula peran ‘economic hit man’. Mereka datang ke negara-negara berkembang, melakukan ‘analisis ekonomi’. Untuk itu mereka menawarkan utang, yang konon pasti terbayar dengan out come dari proyek-proyek tersebut. Yang tidak dinyatakan semua angka pertumbuhan ini digelembungkan dan harga proyek di mark up untuk keuntungan calon kontraktor dari kroni mereka dan segelintir pejabat yang bisa disuap.
Sebenarnya akar masalahnya terletak pada investasi ala kapitalis, selain masalah lain seperti korupsi dan efisiensi dalam pengelolaan. Karena, inti ajaran kapitalisme dalam persoalan ekonomi yang paling ‘suci’ adalah ekonomi pasar bebas; yakni pengelolaan ekonomi yang diserahkan kepada pihak swasta melalui mekanisme pasar bebasnya. Dengan alasan, semakin sedikit negara ikut campur dalam urusan ekonomi, akan semakin baik ekonomi negara tersebut. Itulah paham yang selama ini menjadi ‘belenggu’ bagi segenap pengembangan teori ekonomi konvensional. Akibatnya, tidak pernah ada solusi yang ‘jitu’ yang ke luar dari kerangka pemikiran ekonomi di atas. Akhirnya, satu per satu perusahaan milik negara ‘digusur’ melalui program privatisasi dan divestasi sehingga menjadi milik swasta asing, yaitu para kapitalis kelas dunia. Dengan demikian penjajahan mereka terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia ini tetap bisa dilestarikan.
Penetapan Syariah Islam
Dalam teori ekonomi syariah Islam, harta kekayaan yang ada di muka bumi mempunyai kejelasan status kepemilikan. Hal ini tidaklah seperti teori ekonomi kapitalis yang memandang bahwa seluruh harta kekayaan di muka bumi bebas dimiliki oleh individu.
As-Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan bahwa status kepemilikan harta dalam Islam dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu: pertama, kepemilikan individu. Kedua, kepemilikan umum. Ketiga, kepemilikan negara. (lihat Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizhom al-Iqtishadi fi al-Islam). Dan listrik merupakan bagian dari energi (an-naar) yang merupakan kepemilikan umum; yakni penetapan negara sebagai wakil rakyat untuk mengatur produksi dan distribusi energi tersebut untuk kepentingan rakyat. Atas paradigma inilah, dalam pandangan Islam negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum tersebut, apalagi diserahkan kepada pihak swasta asing. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi produksi dan distribusi barang-barang tersebut.
Oleh karena itu, menjadikan listrik sebagai komoditi yang dengan seenaknya bisa diperjualbelikan kepada rakyat adalah tindakan menzalimi rakyat. Demikian juga memberi kesempatan kepada pihak swasta apalagi swasta asing untuk menguasai komoditi listrik juga dapat dikategorikan sebagai pengabaian amanah yang diberikan rakyat kepada negara untuk mengelola listrik demi kepentingan seluruh rakyatnya termasuklah memadamkan dengan seenaknya tanpa banyak pertimbangan sebelumnya yang sangat merugikan rakyat. Oleh karena itu, jika rakyat harus membayar listrik, itu hanya sekadar untuk menutup biaya operasional atau biaya produksi tanpa harus membayar biaya keuntungan. (lihat Ab-durrahman al-Maliki, as-Si-yasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla).
Penutup
Sesungguhnya pengelolaan listrik negara tidaklah berjalan dengan sendirinya. Pengelolaan listrik tersebut masih terkait dengan hal-hal lain, seperti sumber energi yang dipakai, investasi yang harus dikeluarkan negara, dukungan politik yang kuat oleh pemerintah dari pengaruh dan penjajahan asing dan lain sebagainya. Oleh karena itu, peran pemerintah hanya satu, yaitu bagaimana agar hak milik rakyat (umum) tersebut dapat dinikmati untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, bukannya malah mengorbankan rakyat dengan harga yang mahal dan dilakukannya pemadaman seenaknya dengan alasan sistem transmisi tidak berjalan karena tidak optimalnya transmisi energi tersebut.
Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah yang memang telah menjadi wakil rakyat untuk mengurusi seluruh urusan mereka. Termasuk dalam hal ini pengelolaan listrik yang telah menjadi tanggung jawab mereka. Negara harus benar-benar mengupayakan berjalannya secara optimal pengelolaan listrik tersebut karena rakyat sangat membutuhkannya. Dari semua itu, kesalahan tidaklah sepenuhnya kepada PLN, tetapi neo-liberalisme dan kapitalisme global yang sampai saat ini diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Kita semua, termasuk PLN adalah korban neo-liberalisme dan kapitalisme global, yang hanya mungkin dilawan dengan menerapkan syariah Islam dalam seluruh tatanan kehidupan negara dan masyarakat. ( https://hizbut-tahrir.or.id/2007/08/01/solusi-syariah-atasi-krisis-listrik/)
wallahu a’lam bi ash-shawab.