Rahmat Abu Zaki (Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia)
Kasus Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang kini terjerat dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, menjadi perhatian dunia. Kasus itu sekaligus menempatkan isu tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam sorotan utama di tanah air. Isu TKI sejatinya isu lama yang tak pernah tuntas. TKI layaknya dua sisi mata uang. Dirindu karena remitansinya yang menggembungkan pundi-pundi devisa, tapi juga tak luput dari cerca karena munculnya kasus pelanggaran di negeri orang.
Kita bisa melihat data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sepanjang Januari-Oktober 2016 saja, remitansi yang dihasilkan TKI mencapai USD 7,4 miliar atau setara dengan Rp 97,5 triliun. Data historis Bank Indonesia (BI) mengungkap, jumlah remitansi yang dihasilkan TKI selalu meningkat hingga USD 7,5 juta per tahun. Porsi terbesar remitansi tersebut berasal dari TKI yang bekerja di kawasan Asia seperti Malaysia, Taiwan, dan Hongkong. Disusul dari negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, lalu Amerika Serikat (AS), negara-negara Eropa, serta Australia.
Sampai November 2016, BNP2TKI mengklaim telah berhasil memfasilitasi 212.900 TKI ke luar negeri. Sektor formal telah mendominasi jumlah penempatan secara keseluruhan, yaitu 114.171 TKI atau setara 54 persen. Sementara itu, sektor informal mencapai 98.729 TKI atau 46 persen. Porsi TKI formal yang kini lebih besar daripada TKI informal tentu layak diapresiasi. Namun, Validitas data itu masih harus dicroscek di lapangan. Sebab, jumlah tersebut belum mempertimbngkan banyaknya TKI ilegal yang tak terpantau radar institusi pemerintah. Lihat saja kamp-kamp atau tahanan imigresen di Malaysia. Ada ribuan WNI yang hingga kini harus mendekam di balik jeruji besi karena terjaring razia petugas imigrasi. Di antara mereka, ada yang berstatus TKI Ilegal. (Jawa Pos,Senin 20 Februari 2017)
Akar Masalah Ketenagakerjaan
Berbagai persoalan bangsa yang dihadapi Indonesia semakin hari semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan dari segi intensitas masalah dan kedalaman masalah yang dihadapi. Selain problematika di bidang politik –pemerintah, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hukum dan perundangan, pendidikan dan layanan kesehatan, Indonesia juga sedang menghadapi persoalan ketenagakerjaan terus bermunculan dan tak kunjung tuntas diselesaikan. Tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaan lapangan kerja, sumber daya manusia yang berkualitas rendah, masalah upah, kesejahteraan buruh, tunjangan sosial, persoalan buruh wanita, persoalan pekerja dibawah umur, persoalan buruh kontrak dan persoalan yang muncul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seolah mewarnai kondisi ketenagakerjaan dewasa ini. Karenanya, menjadi suatu keharusan jika ingin menyelesaikan berbagai persoalan tersebut untuk mengkaji lebih dalam apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya krisis multidimensi yang dihadapi bangsa Indonesia. Kemudian mencari solusi alternatif untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, maka masalah tersebut berpangkal dari persoalan pokok “upaya pemenuhan kebutuhan hidup” serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Persoalan pemenuhan kebutuhan pokok baik kebutuhan akan barang seperti pangan, sandang dan papan, maupun jasa seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjunnya kalangan wanita dan anak-anak ke dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari upaya mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya sekaligus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup.
Demikian juga persoalan gaji yang rendah yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan, tuntutan kenaikan gaji agar dapat memenuhi kebutuhan yang lebih baik, tuntutan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan agar kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan dapat dipenuhi. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berpengaruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.
Tanggung
Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat. Islam mewjibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekedar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekedar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengan demikian aspek distribusi sangatlah penting, sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Sedangkan pada saat mengupayakan adanya jaminan kebutuhan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu. Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran. ( Muhammad Riza Rosadi 2002. Solusi Islam Terhadap Masalah Ketenagakerjaan. Bunga Rampai Syariat Islam. Penerbit Hizbut Tahrir Indonesia )