UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif sejak hari ini. Secara umum, tidak ada yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.
Dalam catatan detikcom, Senin (28/11/2016), seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Nah, lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, media sosial, e-mail, hingga mailing-list.
Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni kala Siti Mardiah (45) mengirimkan SMS kepada Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.
Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti dihukum pidana percobaan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.
Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok, dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.
Kasus UU ITE via mailing-list dan e-mail yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk e-mail. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.
Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S-2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.
Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya.(detik/adj)
Komentar Mubarok Media
Menurut kami, adanya pemberlakuan UU ITE ini setidaknya ada dua sudut pandang. Dari sudut pandang khusnudzon, jelas UU ITE ini semakin mengademkan dunia maya dari komentar-komentar buruk dan kata-kata kasar, jika masih ada yang berkomentar buruk dan berkata kasar, maka kita bisa melaporkannya.
Kedua, dipandang dari sudut pandang su'udzon, maka UU ITE ini bisa jadi alat bagi penguasa rezim Demokrasi-Sekuler untuk mengkebiri aspirasi umat yakni dalam menyampaikan fakta bahwa pemerintahan saat ini termasuk pemerintahan yang dzalim karena tidak menerapkan hukum Allah.
Akan tetapi pada dasarnya penyampaian aspirasi umat akan tetap ada sepanjang masa hingga hari kiamat, meskipun mereka yang tidak suka formalisasi hukum Allah melakukan berbagai macam cara. Saran kami bagi penguasa yang takut dengan penerapan hukum Allah, maka bertaubatlah selagi engkau seorang Muslim.