Oleh Ghaniy Alfandi (Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya)
Sekarang sudah sering kita dengar
kata khilafah. Kata ini sudah bukan hal yang aneh bagi kebanyakan orang. Bahkan
para pemimpin negeri pun sudah sering menggunakan kata khilafah. Bayangkan
beberapa tahun yang lalu sedikit orang yang berani menggunakan kata khilafah
apalagi mengerti maknanya.
Saat ini orang orang sudah biasa
menggunakan kata khilafah meskipun ada yang memaknai khilafah sebagai ancaman
yang menakutkan, tetapi banyak juga yang paham bahwa khilafah adalah satu
satunya institusi negara yang mampu menerapkan syariah islam dalam segala aspek
kehidupan. Sebagian orang yang gagal paham tentang khilafah, sehingga
menganggap khilafah sebagai monster menakutkan yang memecah belah persatuan
umat. Sehingga paham khilafah ini harus dimusnahkan dan ditolak seperti menolak
pemahaman liberalisme, radikalisme serta komunisme.
Jika kita lebih cemerlang dalam berfikir maka akan kita
temukan bahwa hanya institusi khilafah lah yang mampu mempersatukan umat.
Seluruh umat manusia bersatu didalam naungan daulah khilafah, yang disitu
terdapat berbagai macam agama, bahasa, suku hingga perbedaan warna kulit.
Daulah khilafah tidak hanya menaungi untuk umat islam saja tetapi seluruh umat
manusia yang bersedia tunduk terhadap peraturan daulah khilafah.
Menurut Imam Ibnu Khaldun :
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini (Imamah), dan
bahwa kedudukan ini adalah pengganti dari Shahibusy Syari’ah [Rasululah SAW] dalam
pemeliharaan agama dan pengaturan dunia dengan agama. Dia disebut Khilafah atau
Imamah, dan pelaksananya disebut Khalifah atau Imam.” Muqaddimah, hlm. 190.
Menurut Imam Mawardi (w. 450 H/1058 M) :
“Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai pengganti kenabian
dalam pemeliharaan agama dan pengaturan urusan dunia dengan agama.”Al Ahkamus
Sulthaniyyah, hlm. 5.
Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani (w. 1977 M) :
الخلافة هي رئاسة عامة للمسلمين جميعا في الدنيا لإقامة أحكام الشرع
الإسلامي وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم
“Khilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum muslimin
seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban
dakwah Islam ke seluruh dunia.”Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 2 hlm. 13.
H. Sulaiman Rasyid (Rektor IAIN Lampung, w. 26 Januari
1976), menjelaskan bahwa al Khilafah ialah suatu susunan pemerintahan yang
diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh
nabi Muhammad Saw semasa beliau hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur
Rasyidin. Kepala negaranya dinamakan ‘KHALIFAH”, Fiqh Islam, hlm 494.
Dunia mencatat hanya sistem khilafah lah satu-satunya yang
dapat melaksanakan seluruh hukum dan syariat islam secara kaffah dalam naungan
negara. Sehingga akan mewujudkan negara yang aman, damai dan sejahtera karena
hukum yang diterapkan merupakan hukum syariat islam. Sebagai individu muslim
diwajibkan untuk menerapkan islam secara kaffah tidak sebagian saja. Selain itu
bagi umat selain agama islam juga akan mendapatkan perlindungan dan hak yang
sama seperti umat muslim asalkan bersedia tunduk terhadap peraturan daulah
khilafah.
Dalam sejarah dunia dengan sistem
khilafah lah islam menjadi mercusuar perdaban dunia dikala peradaban eropa yang
saat itu sedang dalam kondisi gelap gulita. Dengan sistem khilafah islam dapat
tersebar ke seluruh dunia melalui metode dakwah dan jihad. Sehingga dunia yang
pada saat itu dalam kondisi kejahiliyahan menjadi terang benderang oleh islam
hingga islam sampai ke bumi nusantara.
Apabila kita mengenal khalifah maka seharusnya juga kenal
khilafah karena khalifah dan khilafah adalah satu kesatuan yang harus bersama.
Tidak ada seorang khalifah tanpa diterapkannya sistem khilafah dan tidak ada
sistem khilafah tanpa dipimpin seorang khalifah. Sehingga khalifah sebagai
pemimpinnya sedangkan khilafah adalah institusi yang dipimpinnya.
Khilafah bukanlah sesuatu yang harus ditolak dan dimusnahkan tetapi sebaliknya harus diperjuangkan agar dapat diterapkan kembali setelah keruntuhannya pada tahun 1924. Sungguh kasihan apabila ada yang gagal paham bahwa khilafah sebagai ancaman yang memecah persatuan umat. Khilafah juga merupakan salah satu ide islam yang sangat aneh apabila ada individu muslim yang menolak dan membenci khilafah. Jadi sekarang apa yang harus ditakutkan dari khilafah? Mari mengkaji Khilafah dengan pikiran jernih yang cerah. (adj)
Khilafah bukanlah sesuatu yang harus ditolak dan dimusnahkan tetapi sebaliknya harus diperjuangkan agar dapat diterapkan kembali setelah keruntuhannya pada tahun 1924. Sungguh kasihan apabila ada yang gagal paham bahwa khilafah sebagai ancaman yang memecah persatuan umat. Khilafah juga merupakan salah satu ide islam yang sangat aneh apabila ada individu muslim yang menolak dan membenci khilafah. Jadi sekarang apa yang harus ditakutkan dari khilafah? Mari mengkaji Khilafah dengan pikiran jernih yang cerah. (adj)
