Oleh
: Rahmat Abu Zaki
(Analis di Pusat Kajian Data dan Analisis-PKDA)
Sebanyak 14 pria yang sedang menggelar pesta seks
sesama jenis (homo/gay) di sebuah hotel Jalan Diponegoro digerebek petugas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu
(30/4/2017) dini hari. Ke-14 orang kaum gay yang kini diamankan polisi, yakni
AN (43, pengusaha rental PS/Jombang), AS (22, mahasiswa/Sampang), AL (25,
swasta/Malang), SD (44, swasta/Gresik), ISW (40, pedagang/ Yogyakarta), AS (35, swasta/Sidoarjo), KH (23, swasta/Sidoarjo),
FGF (25, mahasiswa/Surabaya), AIS (20, mahasiswa/Sidoarjo), MA (29, swasta/ Yogyakarta), AN (24, swasta/Magelang), TA (27, swasta/Madiun),
RTA (36, swasta/Madiun), Es (34, swasta/Surabaya).
Mereka melakukan pesta maksiat di dua kamar hotel,
yakni kamar 314 dan 303. Mereka menghadiri pesta seks di Surabaya, setelah
menerima undangan dari AN melalui broadcast lewat BlackBerry Messenger
(BBM). Seorang yang ingin gabung dikenai biaya Rp 50.000 sampai Rp 100.000. "Sebelum menggelar pesta di Surabaya,
AN ini sempat mau mengadakan pesta di Madiun. Tapi tidak banyak respons dan
acaranya batal. Saat diadakan di Surabaya, ternyata banyak peminat,"
sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Minggu
(30/4/2017).
Polisi yang mendapat informasi para kaum homo menggelar
pesta seks di salah satu hotel langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Ke-14 orang itu sudah berada di dua kamar saat polisi tiba di hotel. Shinto
menuturkan, sebanyak 11 orang berada di kamar 314 dan tiga orang di kamar 303. Setelah
dilakukan pengintaian secara visual, ada beberapa orang yang tidak mengenakan
pakaian. Mereka semua adalah laki-laki.
Saat dilakukan penggerebekan, kata Shinto, lima di
antara 14 orang tersebut berda di satu ruangan dan kedapatan sedang menonton
video porno khusus kaum gay.Sedangkan delapan orang lainnya melakukan pesta
seks sesama jenis.[1]
Homoseksual Bukan Faktor Keturunan
Kaum gay dan pelaku seks sejenis di negeri ini saat
ini sudah mulai berani unjuk diri. Beberapa kali mereka muncul di layar kaca
menyuarakan hak mereka, atau mengadakan pertemuan-pertemuan tingkat nasional.
Untuk mengukuhkan eksistensi dan mendapat perlindungan
hukum, kalangan homoseksual seperti waria juga beberapa kali mengikuti seleksi
anggota Komnas HAM. Di antara cita-cita mereka adalah menginginkan pernikahan
sejenis juga diakui secara hukum.
Kaum gay kadang berdalih homoseksual terjadi karena
faktor genetis atau yang disebut “born
gay“. Teori itu dilontarkan oleh Magnus Hirscheld berasal dari Jerman
pada 1899. Menurutnya homoseksual adalah bawaan sehingga dia menyerukan
persamaan hukum untuk kaum homoseksual.
Pada 1993, Dean Hamer, seorang gay, meneliti 40 pasang
kakak beradik homoseksual. Dia mengklaim bahwa satu atau beberapa gen yang
diturunkan oleh ibu dan terletak di kromosom Xq28 sangat berpengaruh pada orang
yang menunjukkan sifat homoseksual. Namun sampai 6 tahun kemudian, gen pembawa
sifat homoseksual itu tak juga ketemu. Maka Dean Hamer pun mengakui bahwa
risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor penentu homoseksualitas.
Teori ini kian runtuh ketika pada 1999 Prof George
Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, mengadaptasi riset Hamer dengan
jumlah responden yang lebih besar. Rice menyatakan, hasil penelitian terbaru
tak mendukung adanya kaitan gen X yang dikatakan mendasari homoseksualitas
pria.
Menyadari tak punya pijakan ilmiah, kalangan gay lalu
mencari pembenaran dengan alasan yang mengada-ada, yakni “terperangkap pada
tubuh yang salah”. Maksudnya, mereka berjiwa feminin tapi berada pada tubuh
seorang lelaki. Tentu saja alasan ini tidak berdasar dan hanya khayalan kosong.
Buah Demokrasi Liberal
Satu-satunya alasan yang bisa menjadi
legitimasi pengesahan aktifitas kaum gay ini adalah demokrasi dan HAM. Dengan
prinsip kebebasan berkeinginan (freedom for want) seperti yang
dicanangkan Franklin Delano Roosevelt, ekspresi seksual setiap orang menjadi
diakui, termasuk aneka penyimpangan seksual seperti gay dan lesbian,
sadomachocisme, orgy, swinger (bergonta-ganti pasangan), dsb.
Beberapa negara barat mengakui eksistens gay. Di AS, pada
masa Presiden Barack Obama mencabut peraturan yang melarang gay menjadi anggota
pasukan militer AS, yang sebelumnya dilarang.
Pada bulan Desember tahun 2010, Obama juga
memerintahkan kepada semua instansi, lembaga Pemerintah Amerika di luar negeri
memberikan diplomasi, bantuan, dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Negara
Amerika, yang berasal dari kaum gay, lesbian, biseksual dan waria. (tribunnews.com,
7/12/2011).
Sebagian negara melegalkan hubungan bahkan pernikahan
sesama jenis. Islandia pada tahun 2010 mulai melegalkan pernikahan sesama
jenis. Pemberlakuannya diawali oleh Perdana Menterinya, Johanna Sigurdardottir,
yang resmi menikahi Jonina Leosdottir pasangan lesbinya.
Kalangan gay tidak hanya menuntut pengakuan secara
politik dan sosial atas eksistensi mereka, tapi juga secara agama. Di kalangan
umat Kristiani persoalan gay dan lesbian disikapi berbeda. Sejumlah gereja di
beberapa negara telah membuka pintu bagi pernikahan sejenis, seperti di Jerman
dan Belanda. Pada tahun 2003, Gereja Anglikan melantik Gene Robinson yang gay
menjadi uskup di Keuskupan New Hampshire, AS.
Di Indonesia, keberadaan kaum gay di sokong kalangan
liberal. Beberapa tahun silam seorang profesor liberal dari sebuah kampus Islam
menyatakan bahwa homoseksual tidak dilarang dalam Islam. Bahkan sebuah buku
yang menyatakan kebolehan pernikahan sejenis juga diterbitkan. Mereka
menyatakan bahwa tidak ada satu pun ayat al-Quran yang mengharamkan
homoseksual.
Solusi Islam
Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis
kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan
segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Perilaku seks yang
menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks diluar pernikahan
bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks
yang menyimpang dari syariah itu.
Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari
masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis
kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak
pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan
dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus
dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang
laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau
menyerupai laki-laki.
« لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ
وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ »
Nabi saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita
dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari).
Nabi saw. juga memerintahkan kaum muslim agar
mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud
diceritakan bahwa Beliau saw. pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan
mengasingkannya ke Baqi’.
Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor
lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual
sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari
perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya
pasangan sesama jenis.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan
besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
« مَنْ
وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ
وَالْمَفْعُولَ بِهِ »
Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum
Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu
Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku
homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya.
Wahai kaum muslim!
Jelaslah dengan semua itu, Islam akan bisa mencegah
dan menjauhkan homoseksual dan perilaku seks menyimpang dari masyarakat.
Masyarakat akan selamat dari segala dampak buruknya. Semua itu tidak bisa
diwujudkan di bawah sistem kapitalisme demokrasi yang saat ini diterapkan.
Kapitalisme demokrasi itu harus kita campakkan. Harapan kita untuk agar
masyarakat terbebas dari homoseksual dan perilaku menyimpang lainnya dengan
segala dampaknya, harus kita wujudkan dengan melipatgandakan upaya dan
perjuangan demi diterapkannya Syariah Islam secara utuh dan menyeluruh dalam
bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi
ash-shawâb. []
Sumber
Bacaan:
Al-Islam, edisi 595,
24 Februari 2012
[1] http://regional.kompas.com/read/2017/05/01/07525121/14.gay.yang.pesta.seks.di.surabaya.masing-masing.bayar.hingga.rp.100.000