Remaja dalam Cengkeraman Narkoba



Oleh: Rahmat Abu Zaki (Aktivis Islam Ideologis)

Sungguh miris dan tragis. Semakin gila saja cengkeraman narkoba di kalangan anak muda di Papua. Setelah menemukan 49 bocah yang diduga menghisap narkoba jenis ganja (7/2) Polsek Nimbokrang kembali menemukan 38 bocah yang diduga pernah menghisap ganja. ”Dengan demikian, total ada 87 anak, ” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas yang diwakili Kapolsek Nimbokrang Ipda Sugarda kemarin (9/2).

Sugarda menyatakan, 38 anak yang diduga pernah menghisap ganja itu juga akan menjalani pembinaan bersama 49 anak yang lebih dulu ditemukan mengonsumsi ganja. Pembinaan tersebut langsung dilakukan Polsek Nimbokrang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura. (Jawa Pos, 10 Februari 2017)

Sementara itu di Palangka Raya, sebanyak 27 pelajar diduga mengonsumsi minuman keras (miras), pil zenith, dan lem fox di SMP Guppi Palangka Raya, kemarin (18/2). Yang memiriskan, tujuh pelajar perempuan ikut menikmati barang-barang tersebut. Mereka terjaring saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dating ke SMP Guppi. Pihak sekolah memberi tahu petugas bahwa salah satu ruangan kelas dijadikan tempat pesta minuman keras (miras) pada Minggu (26/2). Hal itu diketahui setelah guru menemukan botol miras, zenith dan lem fox. (Jawa Pos,1 Maret 2017)

Sedangkan di Jakarta, sebagaimana yang disampaikan Ditreskoba Polda Metro Jaya membongkar dua jaringan internasional dan membekuk tujuh pelakunya. Dari tangan mereka, polisi menyita 106,3 kilogram sabu-sabu (SS), 560 butir happy five, dan 202.935 butir ekstasi.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol.M.Irawan menjelaskan, tiga Bandar jaringan Tiongkok ditangkap Senin (23/1). Semua berawal dari informasi kepolisian Malaysia Kamis (5/1). Informasi itu berisi akan terjadi transaksi ekstasi dari perairan Tiongkok menuju Jakarta. Untuk memastikan kebenarannya, pengintaian dilakukan. (Jawa Pos, 25 Januari 2017)

Susahnya Memberantas Narkoba


Pemberantasan Narkoba di Indonesia, saat ini seperti menegakkan ‘benang basah’, alias sulit sekali. Sebab, tatkala ditemukan kasus kakap peredaran dan jaringan narkoba, tidak lama berselang ditemukan lagi peredaran dan jaringan narkoba yang lebih besar lagi. Anehnya, itu bukan oleh orang yang sama, seolah-olah aparat penegak hukum berkejar-kejaran dengan jaringan narkoba yang berbentuk ‘sel-sel’ yang senantiasa tumbuh kembali dan cepat berkembang. Tidak ada matinya.

Namun, di lain pihak, hingga saat ini, sanksi yang diberikan kepada pengedar dan pemakai narkoba masih terbilang ringan, belum sampai memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera. Kalaupun dihukum dan dimasukkan ke dalam penjara, selepas dari penjara bukannya insyaf, tetapi justru ‘naik statusnya’. Yang dulunya pengguna menjadi pengedar kelas teri. Yang dulunya pengedar kelas teri menjadi pengedar kelas kakap. 

Yang lebih mengerikan lagi, peredaran narkoba justru dengan leluasa dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengakui peredaran narkoba masih marak terjadi di lapas. Hukuman bagi para pengedar, kata Sri, belum mampu menekan angka peredaran narkotika, termasuk di dalam lapas.“Kalau ada informasi bahwa di lapas atau rutan itu masih sering terjadi penyimpangan, ya itu memang ada. Kami tidak ingin membela diri,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Temuan terbaru yakni digagalkannya penyelundupan 13 paket ekstasi dan 11 paket sabu yang disamarkan menggunakan kacang oleh petugas Lapas Pekalongan pada 20 Februari lalu. Dua hari sebelumnya, Lapas Banjarmasin menggagalkan masuknya 200 butir pil zenith dari pengunjung saat hari kunjungan. (KOMPAS.com,Sabtu, 25 Februari 2017 | 12:58 WIB)

Islam Memandang Narkoba


Narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika, ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang, pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal.Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:“Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi) ”.

Memberantas Narkoba Secara Tuntas


Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya, mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.

Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan: “Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur “. (HR Ahmad).

Wahai Kaum Muslim !


Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekular saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba? Lagipula narkoba hanyalah salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dll.Karena itu, bukankah sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan? Bukankah hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia? Bukankah pula menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup?

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri.” (QS al-A‘raf [7]: 96).


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama